DPRD Depok Dorong Perluasan JKN hingga Desil 7, Soroti Kekurangan Dokter dan Validitas Data Warga Rentan
Anggota DPRD Depok Komisi D -Ade Firmansyah Dorong Perluasan JKN hingga Desil 7.
PantauTerkini.com, Depok-Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya mendorong kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan berpihak pada warga rentan dalam pembahasan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Depok tahun 2026.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Ade Firmansyah, menilai transformasi sistem kesehatan daerah harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek layanan, tetapi juga pada pembiayaan, data penerima manfaat, hingga penguatan sumber daya manusia kesehatan.
Menurut Ade, pelayanan kesehatan primer berbasis puskesmas harus menjadi fondasi utama pembang unan kesehatan di Depok.
“Pelayanan primer harus menjadi tulang punggung. Pemerataan layanan berbasis puskesmas wajib diperkuat agar masyarakat memperoleh akses yang adil dan merata,” ujarnya dalam forum Renja
Dinas Kesehatan.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahman syah yang dinilai mulai mengarah pada penguatan layanan primer, namun menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Kekurangan Dokter Spesialis Jadi Catatan Dalam forum tersebut, Ade juga menyoroti keterbatasan tenaga dokter spesialis di RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA).
Menurutnya, kapasitas SDM kesehatan di rumah sakit milik Pemkot itu belum sepenuh nya mampu mengimbangi kebutuhan layanan masyarakat yang terus meningkat.
“Ketersediaan dokter spesialis masih perlu ditambah. Ini harus menjadi evaluasi serius agar kualitas layanan rujukan di Depok semakin baik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penguatan rumah sakit daerah merupakan bagian penting dari transfor masi sistem keseha tan, terutama untuk menekan rujukan keluar daerah yang masih cukup tinggi.
Kritik Ketergan tungan pada Data Pusat.
Salah satu sorotan utama Komisi D adalah penggunaan data pusat seperti DTSEN Kementerian Sosial dan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis tunggal penentuan warga penerima bantuan kesehatan.
Ade menilai pende katan tersebut berpotensi menim bulkan exclusion error, yakni warga rentan yang justru tidak masuk dalam daftar penerima.
“Kalau hanya mengacu pada data pusat, banyak warga rentan di Depok yang tidak terjangkau bantuan.
Faktanya, masih banyak yang berteriak karena belum ter-cover,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Kota Depok meman faatkan ruang otonomi daerah untuk menyusun kebijakan berbasis kearifan lokal dengan pemuta khiran data yang lebih kontekstual.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pembu kaan UUD 1945 dan Pasal 28H yang menja min hak warga atas pelaya nan kesehatan tanpa diskriminasi.
Targetkan Depok Kembali Raih UHC
Komisi D DPRD Depok secara kolek tif mendorong agar Kota Depok kembali meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) melalui penguatan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ade mengungkap kan, saat ini cakupan penerima bantuan iuran (PBI) JKN yang mengacu pada desil 1–5 dinilai belum cukup menjangkau kelompok rentan di perkotaan seperti Depok.
Karena itu, DPRD mengusulkan opsi perluasan hingga desil 6 dan 7, dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan fiskal APBD.
“Desil 1 sampai 5 banyak yang tidak masuk. Maka opsi perluasan hingga desil 6 dan 7 perlu dikaji serius, tentu dengan melihat kapasitas keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial dan mempero leh sinyal bahwa pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk melakukan penye suaian berbasis kebutuhan lokal.
Minta Bapperida Susun Skema Alternatif
Untuk menindaklan juti usulan tersebut, Komisi D meminta Kepala Bapperida Kota Depok, Dadang Wihana, menyusun skema alternatif perluasan penerima bantuan kesehatan yang realistis secara fiskal.
Ade menekankan bahwa reformasi pembiayaan JKN harus diarahkan pada prinsip keadilan sosial, bukan sekadar efisiensi anggaran.
“Efisiensi jangan dimaknai sebagai mengurangi hak warga. Ketika masyarakat sakit, terutama pekerja informal, kondisi ekonomi keluarga bisa langsung goyah,” ujarnya.
Negara Harus Hadir
Di akhir pernyataan nya, Ade menegas kan bahwa kehadiran negara dalam menja min akses kesehatan merupakan mandat konstitusional yang tidak boleh ditawar.
Ia mengingatkan, tanpa perlindungan jaminan kesehatan yang memadai, warga miskin dan rentan berisiko jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan saat menghadapi penyakit.
“Negara harus hadir. Jangan sampai warga yang sakit justru makin terpuruk secara ekonomi karena tidak terjang kau sistem jaminan kesehatan,” pungkasnya.(wis).

Komentar
Posting Komentar