DEPOK HILANG PREDIKAT UHC 2026, ANGGOTA DPRD SARANKAN OPTIMALISASI SILPA

 

DEPOK HILANG PREDIKAT UHC 2026, ANGGOTA DPRD SARANKAN OPTIMALISASI SILPA

Anggota DPRD  Fraksi PKS Ade Firmansyah


PantauTerkini.com - Kota Depok resmi tidak lagi mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2026. Penurunan tingkat keaktifan kepesertaan JKN di bawah 80 persen menjadi penyebab utama, setelah masa berlaku kebijakan UHC yang berjalan sejak 1 Desember 2023 hingga akhir 2025 resmi berakhir.

Menurutnya  Dinas Kesehatan (Dinkes), kebutuhan dana untuk mempertahankan UHC mencapai Rp184 miliar, namun alokasi dalam APBD 2026 hanya sebesar Rp103 miliar, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp81 miliar.

Akibat keterbatasan anggaran, cakupan jaminan kesehatan saat ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan klasifikasi desil 1 hingga 5 saja.

"UHC adalah jaminan kesehatan semesta tanpa diskriminasi, di mana warga bisa mendapatkan perawatan inap gratis di kelas 3 rumah sakit hanya dengan KTP atau KK Depok, bahkan jika BPJS-nya tidak aktif," jelas Ade yang merupakan anggota dewan dapil Cilodong-Tapos.

Meskipun status UHC saat ini terlepas, Ade Firmansyah menegaskan bahwa peluang untuk mengembalikannya di tahun yang sama masih terbuka lebar. Menurutnya, langkah konkret yang bisa diambil adalah melalui optimalisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada APBD Perubahan 2026, serta melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan kembali sektor kesehatan agar akses pengobatan gratis dengan syarat sederhana dapat dirasakan kembali oleh seluruh warga Depok.

Ade juga menilai bahwa program UHC merupakan jaring pengaman sosial kesehatan dan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat Kota Depok tanpa perbedaan kelas. Penggunaannya pun hanya cukup dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dengan domisili Depok.

“Artinya, saat warga sakit, perlu rawat inap dan saat bersamaan BPJS nya tidak aktif karena tertunggak atau tidak punya BPJS. Maka cukup hanya dengan KTP atau KK Depok warga bisa dirawat inap sampai sembuh dan gratis di layanan kelas 3 rumah sakit,” pungkas Politisi PKS Ade Firmansyah.(••}

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB di SMP 11 Depok Bersih tak ada siswa siluman.

Hajah Aliya Suprihatin M M Terpilih Menjadi Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Sukmajaya Periode 2025-2030

Kampung Serap Depok Kembali Memanas Enam Orang Luka "Bacok" Akibat Bentrok Dua Kelompok Massa.