AMAC desah PN vonis berat oknum DPRD pelaku Pencabulan.

Aktifus Pardong sedang menyampaikan 
Orasinya Senin  Di Depan gedung Pengadilan Negeri Depok (21/07/2025).


AMAC desah PN vonis berat oknum DPRD pelaku Pencabulan.


Pantau Terkikis 01,Depok- Aliansi Masyarakat Anti Cabul  disingkat Amac melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan  Negeri Depok menuntut   Vonis berat terhadap  pelaku pencabulan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Depok  inisial  RK.


Dalam   orasinya  mereka menyebutkan,kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka RK,anggota DPRD Depok perlu terus dikawal.


Sidang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum berlangsung hari ini di Ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok jalan Boulevard Kota Kembang Grand Depok City.

Ternyata hari ini diluar gedung pengadilan ramai oleh masyarakat yang mengadakan aksi unjuk rasa.

Mereka menamakan diri Aliansi Masyarakat Anti Cabul,atau disingkat AMAC.

Melalui koordinatornya Muhammad Khalilou Fadiga,AMAC mendesak agar kasus ini benar-benar ditangani dengan baik, Transparan dan adil.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya ,harus dihukum maksimal,jangan dihukum rendah. Ini kasus berat,merusak masa depan anak,dan memberi contoh buruk pada rakyat, Anggota Dewan yang terhormat harusnya menjadi contoh dan tauladan yang baik buat masyarakat,bukan malah melakukan aksi bejat dan Amoral yang sangat keji dan biadab merusak masa depan seorang anak dengan perbuatan cabul", ujar Fadiga.

"Kami Aliansi Masyarakat Anti Cabul(AMAC) yang terdiri dari beberapa element masyarakat antara lain; 

1. Komite Anti Korupsi Indonesia Cabang Depok

2. Forum buruh Depok

3. Serikat Petani Depok

4. Garuda Nusantara Depok

5. Forum Pemuda Kreatif Dongkal

6. PETA 24

7. Himpunan Mahasiswa Depok bersatu

8. Front Aktifis Depok 

9. Serikat Rakyat Miskin Depok

10. Jaringan Perempuan Peduli 

11. Solidaritas wanita Depok mandiri

12. Front Mahasiswa Depok

13. Jaringan peduli anak&wanita

Akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada main-main dengan kasus ini",tambah mahasiswa Universitas Islam Jakarta ini. 

Menurutnya,AMAC akan datang disetiap persidangan kasus ini,untuk mengawal jangan sampai pelaku lolos dari jerat hukum.

"Kami apresiasi aparat kepolisian metro Depok yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan membuat BAP hingga tuntas P21, jangan sampai usaha gigih kepolisian dimentahkan dipengadilan", tuturnya lagi. 

Pantauan awak media,aksi berlangsung tertib di kawal aparat kepolisian dari Polsek Sukmajaya dan Polrestro Depok.

Walaupun bersuara cukup keras dan menggelegar,namun aksi masih berjalan tanpa adanya tindakan anarkis.(Par).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB di SMP 11 Depok Bersih tak ada siswa siluman.

Hajah Aliya Suprihatin M M Terpilih Menjadi Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Sukmajaya Periode 2025-2030

Kampung Serap Depok Kembali Memanas Enam Orang Luka "Bacok" Akibat Bentrok Dua Kelompok Massa.