Zulmansyah: Kepemimpinan PWI Harus Kembali ke Konstitusi, Bukan Narasi Sepihak
Zulmansyah: Kepemimpinan PWI Harus Kembali ke Konstitusi, Bukan Narasi Sepihak
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2023-2028 Zulmansyah Sekedang.
Pantau.co.id,Jakarta- Polemik kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang kian membingung kan publik, terutama di kalangan wartawan daerah, mendorong sejumlah tokoh pers nasional angkat bicara. Salah satunya adalah Zulmansyah Sekedang, tokoh pers senior sekaligus bagian dari proses rekonsiliasi organisasi yang tengah berjalan.
Dalam keterangannya, Zulmansyah menekankan pentingnya semua pihak kembali merujuk pada konstitusi organisasi dan fakta hukum yang sah, bukan pada narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan.
“Banyak wartawan di daerah belum tahu bahwa Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Dan jika bukan anggota, otomatis tidak bisa lagi menjabat Ketua Umum. Ini bukan sekadar opini, tapi keputusan formal organisasi yang sah,” ujar Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
"Pemecatan Ditetapkan oleh Tiga Struktur Sah" tegasnya.
Zulmansyah menjelaskan, pemberhentian Hendry Ch Bangun (HCB) telah dilakukan melalui mekanisme internal organisasi oleh tiga struktur penting:
Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi di PWI.
PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat di mana HCB terdaftar sebagai anggota.
Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi yang menetapkan pemecatan total.
“Ini bukan keputusan sekelompok orang, tapi proses berjenjang yang sesuai mekanisme organisasi,” tambah Zulmansyah.
Pelanggaran Etik dan Administratif
Sejumlah pelanggaran etik berat menjadi dasar pemecatan tersebut, di antaranya:
Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI dan pemecatan sepihak terhadap para pengurus DK.
Pembentukan Dewan Kehormatan “tandingan” secara ilegal.
Klaim sepihak sebagai Ketua Umum serta penyalahgunaan atribut organisasi.
Status Hukum dan Pengakuan Resmi
Zulmansyah juga mengingatkan bahwa dari sisi administratif dan legal, posisi HCB sudah tidak lagi diakui:
Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan kepengurusan versi HCB.
Dewan Pers menyatakan tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarang penggunaan fasilitas organisasi.
Namun demikian, Zulmansyah menegaskan bahwa SK Kemenkumham bukan satu-satunya tolok ukur sahnya kepemimpinan.
“Harus dibedakan antara administratif, etik, dan konstitusional. Semua itu saling terkait, bukan berdiri sendiri. Putusan sela pengadilan juga bukan akhir segalanya,” tegasnya.
*PWI Menuju Rekonsiliasi*
Di tengah dinamika yang terjadi, kedua kubu telah menandatangani “Kesepakatan Jakarta”, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan perwakilan media. Kesepakatan itu menjadi dasar pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) untuk mempersiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat pada 30 Agustus 2025.
“Kami ingin menempuh jalan tengah yang legal, konstitusional, dan bermartabat. Tidak ada ruang lagi untuk klaim sepihak,” kata Zulmansyah.
Ajakan untuk Wartawan: Kritis dan Objektif
Sebagai penutup, Zulmansyah mengimbau seluruh wartawan Indonesia untuk tetap menjunjung etika dan profesionalisme.
Cek fakta sebelum percaya pada narasi atau klaim personal.
Hargai proses hukum dan keputusan organisasi.
Dukung proses rekonsiliasi demi masa depan PWI yang lebih sehat.
“PWI bukan milik sekelompok orang. Ini organisasi besar milik semua wartawan Indonesia. Jangan jadikan konflik ini alat pembenaran pribadi. Mari kita jaga marwah dan profesionalisme bersama,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar