Saling Bidik Kejaksaan dan Polri dalam Kasus Korupsi Dinilai Cerminkan Tumpang Tindih Kewenangan


 Andi Tatang Supriadi Praktisi Hukum dan Advokat Kota Depok 

Pantauterkini.com, Depok – Fenomena saling menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kasus tindak pidana korupsi dinilai menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan serta lemahnya koordinasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam analisis hukum yang beredar, disebutkan bahwa secara normatif kedua institusi memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. 

Polri memperoleh kewenangan penyidikan berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan potensi benturan kewenangan karena belum terdapat pembagian yang tegas mengenai objek perkara korupsi yang menjadi ranah masing-masing lembaga. Akibatnya, penanganan sejumlah perkara kerap menimbulkan persepsi adanya persaingan antarlembaga penegak hukum.

Analisis tersebut juga menyoroti pola penegakan hukum yang kerap dipersepsikan publik sebagai tindakan timbal balik. Di satu sisi, Kejaksaan menangani perkara yang melibatkan oknum anggota kepolisian, sementara di sisi lain kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum di lingkungan kejaksaan.

Meski secara hukum langkah tersebut diperbolehkan sepanjang didukung alat bukti yang cukup, kedekatan waktu penanganan perkara sering memunculkan anggapan adanya ego sektoral dibandingkan penegakan hukum yang sepenuhnya objektif.

Dari sisi hukum acara pidana, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam perkara korupsi yang disidik Kejaksaan, lembaga tersebut sekaligus bertindak sebagai penuntut umum. 

Sebaliknya, apabila Polri menyidik perkara yang melibatkan oknum kejaksaan, proses pelimpahan berkas untuk penuntutan berpotensi menghadapi hambatan psikologis maupun birokratis.

Untuk memperkuat sistem penegakan hukum, analisis tersebut merekomendasikan optimalisasi fungsi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kewenangannya dalam mengawasi dan, apabila diperlukan, mengambil alih penanganan perkara korupsi yang mengalami hambatan atau mengandung konflik kepentingan.

Selain itu, pembentukan mekanisme investigasi bersama antara Kejaksaan dan Polri dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi konflik antarlembaga. 

Di sisi lain, pembaruan KUHAP juga dianggap penting guna memperjelas batas kewenangan penyidikan masing-masing institusi.

Analisis tersebut menyimpulkan bahwa fenomena saling bidik antarpenegak hukum sah secara yuridis selama memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku. 

Namun dari perspektif sosiologi hukum, kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana serta memperlihatkan belum optimalnya integrasi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.(**).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPD BKMT Kota Depok Lantik Pengurus BKMT Kecamatan Limo, Perkuat Syiar Islam dan Majelis Ilmu

Jumat Bersih di RW 03 Cipayung, Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Terima Bantuan Peralatan

Warga RW01 Jatijajar Desak Wali Kota Depok Evaluasi SK Pengurus DKM Masjid Dhyufurrahman