Kementerian Hukum Setujui Perubahan Badan Hukum FORKABI


Drs Haji  Abdul Ghoni  Kembali Terpilih sebagai Ketum FORKABI Secara Aklamasi 


Pantauterkini.com,Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2026. 


Berdasarkan salinan keputusan yang diterbitkan Ditjen AHU, perubahan badan hukum FORKABI diajukan melalui permohonan notaris Suwanda, S.H., M.Kn. sesuai Akta Nomor 10 tanggal 8 Juni 2026 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).


Dalam keputusan tersebut, Menteri Hukum memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan FORKABI yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.458.580.4-023.000. 


Persetujuan diberikan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan administrasi badan hukum perkumpulan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).



Keputusan juga menyatakan bahwa persetujuan berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dan dicetak pada 8 Juni 2026.


Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2026, telah diberikan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi.


Keputusan tersebut menetapkan susunan pengurus dan pengawas sebagai berikut:

Pengurus

Ketua Umum: Drs. H. Abdul Ghoni

Wakil Ketua Umum I: Dimas Dharma Pratama, S.Kom., S.H., M.H.

Wakil Ketua Umum II: Atria Octarina, S.E.

Sekretaris Jenderal: H. Syarif Hidayatullah, S.IP.

Bendahara Umum: H. Gunawan Setiady, S.Sos., M.M.

Pengawas

Ketua: Dr. H. Marullah Matali, Lc., M.Ag.

Wakil Ketua: H. Prasetyo Edi M., S.H.

Sekretaris: H. Riano Purwonegoro Ahmad, S.H.

Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2026 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dicetak pada tanggal yang sama.(wis).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPD BKMT Kota Depok Lantik Pengurus BKMT Kecamatan Limo, Perkuat Syiar Islam dan Majelis Ilmu

Jumat Bersih di RW 03 Cipayung, Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Terima Bantuan Peralatan

Warga RW01 Jatijajar Desak Wali Kota Depok Evaluasi SK Pengurus DKM Masjid Dhyufurrahman