Majelis Hakim PN Depok Tolak Dua Saksi Tergugat, Haji Rahmat Hidayat Ajukan Keberatan
Pantauterkini.com, Depok – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Yudi Dharma menolak dua saksi yang diajukan pihak tergugat, Haji Rahmat Hidayat, dalam sidang perkara Nomor 299/Pdt.G/2025/PN Depok, Selasa (24/2/2026).
Penolakan dilakukan dengan alasan kedua saksi tersebut sebelumnya telah hadir dalam persidangan. Dalam sidang itu, tergugat menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait asal-usul tanah yang disengketakan.
Ketua majelis hakim Yudi Dharma terlebih dahulu menanyakan identitas dan latar belakang para saksi. Dari tiga saksi yang diajukan, hanya satu saksi yang didengar keterangannya, yakni Samin bin Punkir (64). Sementara dua saksi lainnya, Sutarno dan Andi, ditolak oleh majelis hakim.
Kuasa hukum para penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran dua saksi tersebut karena dinilai pernah hadir pada persidangan sebelumnya. Keputusan majelis hakim itu kemudian memicu kekecewaan dari pihak tergugat.
Haji Rahmat Hidayatt
Haji Rahmat Hidayat mengaku merasa dirugikan atas penolakan tersebut. Menurutnya, para saksi yang ditolak seharusnya dapat memberikan keterangan yang berbeda dan membantu mengungkap perkara secara terang.
“Keterangan para saksi diperlukan untuk mengetahui perkara dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, agar keputusan hakim benar, adil, dan bermanfaat,” ujar Rahmat.
Ia juga menyoroti sikap majelis hakim dalam persidangan. Rahmat menilai hakim bertanya kepada saksi dengan nada keras dan sinis sehingga memengaruhi kondisi mental saksi yang sudah lanjut usia.
“Para saksi kami sudah tua, sehingga ketika ditekan dengan nada keras, mental mereka jatuh dan tidak bisa memberikan keterangan yang kami butuhkan,” imbuhnya.
Rahmat menambahkan, sejak persidangan sebelumnya pihaknya sudah merasakan suasana yang kurang nyaman, termasuk saat pemeriksaan lapangan dan ketika kuasa hukum disebut dibatasi dalam memberikan penjelasan pembuktian.
Atas kondisi tersebut, pihak tergugat meminta Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk:
Mengganti Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Nomor 299/Pdt.G/2025/PN Depok.
Memberikan kesempatan kepada saksi yang ditolak untuk didengar keterangannya dalam persidangan.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat, Subadi, juga menyampaikan kekecewaannya atas penolakan dua saksi tersebut.
Diketahui, dari tiga saksi yang diajukan—Sutarno, Andi, dan Samin bin Punkir—hanya Samin yang keterangannya didengar oleh majelis hakim pimpinan Yudi Dharma. (wis)
Kuasa Hukum Tersangka, subadi SH.MH


Komentar
Posting Komentar