Sidang Kasus Pembakaran Rumah Anggota PEPABRI PR 03 & PR 04 Sukmajaya Depok Milik ibu Ating Ditunda Minggu Depan.
PantauTermini.com,Depok-Sidang ditunda hingga Rabu depan tanggal 27 Agustus 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi meringakan terkait dengan kasus kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok RN dan kawan kawan.
Kasus penganiayaan Nando CS di pengadilan negeri kelas 1 Depok ditunda yang mestinya sedang berlangsung pada hari ini Rabu 20 Agustus 2025 guna mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Kasus penyerangan terhadap kelompok Nando dan kawan kawan yang sedang main tenismeja kampung Serap,Kelurahan Tirtajaya , Kecamatan Sukmanaya,Depok.
Terjadi dikapling PEPABRI oleh Masa tidak dikenal dan bukan setempat.
Sidang kasus pengeroyokan dengan mengunakan senjata tajam dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan kelompok RN ,menyebabkan enam orang Rudi Samin mengalami luka luka.
Diantara nya bernama Jaelani mengalami luka pada patah tulang tangan, Ronald mengalami hilang kesadaran sehingga dirawat di rumah sakit Mitra Keluarga, sedang kan Maryadi dan Sakoi mengalami luka senjata tajam di jari tangannya.
Atas kejadian tersebut Fernando Hendrik Poli melaporkan ke pihak Polres Metro Depok nomor: LP/B/293 /1/20 25/spkt/Polres Metro Depok.
Terlapor atas nama Gustoyo, Imam,Roni, dan Waluyo,dan kawan kawan.
Polres Metro Depok sendiri saat ini telah mengamankan satu orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut bernama Gustoyo alias Gimbal.
Sementara lima orabg lainnya menjadi buron Kepolisian Metro Depok.(tim).

Komentar
Posting Komentar