Sidang Kasus Pembakaran Rumah Anggota PEPABRI PR 03 & PR 04 Sukmajaya Depok Milik ibu Ating Ditunda Minggu Depan.


HM Rudi Samin pakai jas coklat diapit dua rekannya.


PantauTermini.com,Depok-Sidang ditunda hingga Rabu depan tanggal 27 Agustus 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi  meringakan  terkait dengan kasus kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok RN dan kawan kawan.

 Kasus penganiayaan Nando CS di pengadilan negeri kelas 1 Depok ditunda yang mestinya sedang berlangsung pada hari ini Rabu 20 Agustus 2025 guna mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Kasus penyerangan terhadap kelompok Nando dan kawan kawan  yang sedang main tenismeja kampung Serap,Kelurahan Tirtajaya ,  Kecamatan Sukmanaya,Depok.

Terjadi dikapling PEPABRI oleh Masa tidak dikenal  dan  bukan setempat.

Sidang kasus pengeroyokan dengan mengunakan senjata tajam dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan kelompok RN ,menyebabkan  enam orang Rudi Samin  mengalami luka luka.

Diantara nya bernama Jaelani mengalami luka pada patah tulang tangan, Ronald mengalami hilang kesadaran sehingga dirawat di rumah sakit  Mitra Keluarga, sedang kan Maryadi dan Sakoi mengalami luka senjata tajam di jari  tangannya.

Atas kejadian tersebut Fernando Hendrik Poli melaporkan ke pihak Polres Metro Depok nomor: LP/B/293 /1/20 25/spkt/Polres Metro Depok.

Terlapor atas nama Gustoyo, Imam,Roni, dan Waluyo,dan kawan kawan.


Polres Metro Depok sendiri saat ini  telah mengamankan satu orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut bernama Gustoyo alias Gimbal.


Sementara  lima orabg lainnya   menjadi buron Kepolisian Metro Depok.(tim).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPMB di SMP 11 Depok Bersih tak ada siswa siluman.

Hajah Aliya Suprihatin M M Terpilih Menjadi Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Sukmajaya Periode 2025-2030

Kampung Serap Depok Kembali Memanas Enam Orang Luka "Bacok" Akibat Bentrok Dua Kelompok Massa.